Tujuh Profesor Terhormat dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, berpartisipasi dalam sebuah diskusi mini gratis untuk mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol terhadap Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajarkan di FK dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis siap pakai akan menurun– yang pada akhirnya berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan medis … tanpa masukan dari akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas dan USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurangnya transparansi– berpotensi menciptakan kesenjangan antara kompetensi klinis dan ilmiah.
Reaksi dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan perlu dijaga antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah kendali ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |